Kabupaten Bima. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda menindak 522 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Rinjani 2025 yang...
Kabupaten Bima. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda menindak 522 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Rinjani 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH Senin, 28 Juli 2025 di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh jenis pelanggaran utama: tidak memakai helm (Pasal 291), tidak menggunakan plat nomor (TNKB) untuk roda dua.
"522 (Lima Ratus Dua Puluh Dua) pelanggar yang terjaring selama Operasi Patuh Rinjani 2025 di wilayah hukum Polres Bima yakni, dikenakan sanksi tilang tidak memiliki SIM 105 pelanggar, tidak memiliki STNK 280 Pelanggar sedangkan yang di berikan sanksi teguran sebanyak 137 Pelanggar".Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH merinci.
Pada hari terakhir Operasi Patuh Rinjani 2025, Minggu (27/7), Satlantas Polres Bima dan Satgas Preventif kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menghindari pelanggaran sekecil apapun, dan selalu mengutamakan keselamatan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,menambahkan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Rinjani 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Yang pasti pertama kali adalah bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat agar kepatuhan terhadap budaya berlalu lintas meningkat,” Tutupnya.(RED)
Tidak ada komentar